Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Badan Pusat Statistik, disingkat BPS-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 570 Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018 dan Keputusan Kepala BPS No. 583 Tahun 2021 tentang Tim Tanggap Insiden Siber Badan Pusat Statistik.
Bertanggungjawab sebagai Ketua BPS-CSIRT adalah Direktur Sistem Informasi Statistik BPS RI.
Anggota Tim dari BPS-CSIRT adalah perwakilan dari Direktorat Sistem Informasi Statistik yang disahkan pada SK Tim Tanggap Insiden Siber.
Dalam pembentukannya, BPS-CSIRT mengemban misi:
1. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.
2. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.
3. Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor pemerintah.
Konstituen dari BPS-CSIRT meliputi seluruh pengguna layanan Teknologi Informasi di lingkungan Badan Pusat
BPS-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden, koordinasi insiden, dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis; dan asistensi pembentukan CSIRT sektor pemerintah.