Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Badan Pusat Statistik, disingkat BPS-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 43) dan Keputusan Kepala BPS Nomor 582 tahun 2024 tentang Tim Tanggap Insiden Siber Badan Pusat Statistik.
Bertanggungjawab sebagai Ketua BPS-CSIRT adalah Direktur Sistem Informasi Statistik BPS RI.
Anggota Tim dari BPS-CSIRT adalah perwakilan dari Direktorat Sistem Informasi Statistik yang disahkan pada SK Tim Tanggap Insiden Siber.
Dalam pembentukannya, BPS-CSIRT mengemban misi:
1. Menerapkan manajemen keamanan informasi pada layanan TI dan aset informasi BPS.
2. Meningkatkan kapasitas sumber daya keamanan informasi pada aspek pencegahan, penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi.
3. Membangun kesadaran pengguna layanan TI terhadap keamanan informasi.
Konstituen BPS-CSIRT meliputi semua pengguna layanan teknologi informasi di lingkungan Badan Pusat Statistik.
BPS-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden, koordinasi insiden, dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis; dan asistensi pembentukan CSIRT sektor pemerintah.